Uang pensiun bukan lagi monopoli para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Negara, kini setiap karyawan perusahaan swasta berhak menerima uang bulanan setelah memasuki masa pensiun yang mana karyawan tersebut karyawan tetap di perusahaannya. So masyarakat bisa berfikir bukan PNS aja yang mendapatkan dana pensiun. Yang mana di Indonesia PNS merupakan pekerjaan yang banyak di cari oleh masyarakat dengan salah satu factor yaitu saat pensiun mendapatkan uang pensiun tiap bulan.
Pada tanggal 1 Juli 2015 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah diperlakukan. PP Menyebutkan bahwa seluruh pelaku usaha wajib untuk mendaftarkan karyawannya dalam program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Peraturan pemerintah tersebut banyak di setuji oleh perusahaan-perusahaan hususnya perusahaan besar di Indonesia. Besarnya iuran setiap bulan tergantung dari perusahaan masing-masing bisa dibayar penuh oleh perusahaan dengan persentase gaji, bisa juga di bayar oleh karyawannya sendiri dengan persentase gajinya misalnya 4% dari gaji pokok, juga bisa di bayar oleh karyawan berapa persen dan perusahaan berapa persen. Sementara masa pembayaran iuran ada batas minimalnya misalkan 15th atau berapa tahun sesuai kesepakatan.
Apa Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun?
Kedua program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini memang terkesan sama, tapi keduanya adalah hal berbeda.
JHT = Manfaat uang tunai yang dibayarkan satu kali atau sekaligus kepada peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli warisnya.
Jaminan Pensiun = Manfaat uang tunai yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli warisnya.
Berapa besaran Manfaat Dana Pensiun yang di terima?
Manfaat pensiun adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta atau kepada ahli warisnya. Manfaat pensiun satu tahun pertama = (1% x masa iuran) / 12 Bulan x rata-rata upah tahunan tertimbang. Manfaat pensiun setiap satu tahun berikutnya = manfaat pensiun satu tahun pertama x factor indeksasii. (Faktor Indeksasi yaitu satu ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya)
Batas minimal dan maksimal besaran manafaat dana pensiun disesuaikan setiap tahun mengacu tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Untuk pertama kali, tahun 2015, manfaat pensiun paling sedikit diteteapkan RP 300.000,-/ Bulan dan paling banyak Rp 3.600.000/ Bulan
Kapan dan bagaimana Manfaat Pensiun bisa dicairkan?
Pensiun setalah masa iuran 15 Tahun
Peserta yang memasuki usia pensiun dan telah memiliki masa iuran palin sedikit 15 tahun berhak atas manfaat pensiun yang dibayarkan setiap bulan. Uang pensiun diterima mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat pensiun berakhir ketika peserta meninggal dunia.
Pensiun sebelum masa iuran 15 Tahun
Peserta yang mencapai usia pensiun tapi belum memenuhi masa iuran 15 tahun berhak menerima manfaat pensiun yang dibayarkan satu kali dan sekaligus. Besar manfaat pensiun yang diterima yakni seluruh akumulasi iuran pertahun ditambah hasil pengembangan.
Mudah-mudahan artikel tersebut bisa bermanfaat bagi masyaakat
4 comments
Bagus kalau begitu gan, berarti orang tidak banyak lagi berlomba - lomba ingin jadi PNS. . .
Bener ini? Mantap dah ,gw kga suka jadi pns soalnya
wahh.. enak tuh kayaknya, bpjs kesehatan emng waw
EmoticonEmoticon